Tanpa Covid-19, Kemenkumham Tetap Keluarkan 69 Ribu Napi Tahun Ini
"Ternyata kondisi ini di tengah-tengah perjalanan program yang akan kita laksanakan melalui resolusi ini, di bulan Maret Indonesia termasuk salah satu yang harus berhadapan dengan masalah pandemi COVID-19, di mana kondisi over kapasitas di lapas dan rutan masih dialami sekitar 106 persen," kata dia.
Guna mencegah penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), Kementerian Hukum dan HAM kemudian mengeluarkan kebijakan pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah COVID-19.
Yunaedi mengatakan, program tersebut berhasil mengurangi prosentase kelebihan kapasitas di lapas dan rutan hingga 30 persen. Berdasarkan data pada 1 Mei 2020, jumlah narapidana penghuni lapas dan rutan sebanyak 232.526 orang.
"Berdasarkan data pada 30 April 2030 pukul 08.00 WIB, itu kita sudah melaksanakan asimilasi dan integrasi sebanyak 39.193 orang. Tentu dampak pengeluaran ini, dari over kapasitas 270 ribu sekian, maka menurun menjadi 232 ribu sekian. Dari over crowded, dari 106 persen menjadi 76 persen," kata Yunaedi.
Dia menambahkan, program pengeluaran narapidana melalui asimilasi dan integrasi tersebut akan terus dilakukan secara bertahap. Pihaknya menargetkan sebanyak 40.329 narapidana dan anak akan menyelesaikan program asimilasi pada akhir tahun 2020. (antara/jpnn)