Tanpa Dihadiri Pimpinan DPRD, Bupati Kobar Bisa Dilantik
Jumat, 09 September 2011 – 03:50 WIB
Sebelumnya, Selasa (6/9), Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan, Teras malah mengembalikan masalah pelantikan kepada Gamawan. Pimpinan DPRD Kobar juga menolak menggelar rapat paripurna istimewa untuk melantik Ujang-Bambang.
Diterangkan Donny, begitu Teras menerima SK pengesahan pengangkatan Ujang-Bambang sebagai bupati-wabp Kobar tertanggal 8 Agustus 2011, pada 12 Agustus 2011 Teras mengirim surat ke mendagri minta arahan, terkait sikap DPRD Kobar. Lantas, mendagri membalas surat Teras, melalui surat tertanggal 25 Agustus 2011, agar Teras segera melantik Ujang-Bambang. Di dalam suratnya, mendagri menyatakan bahwa pelantikan tidak harus di depan paripurna istimewa DPRD. "Tapi bisa dilakukan di kantor gubernur atau di tempat lain," kata Donny, menjelaskan si surat mendagri.
Tapi, melalui surat tertanggal 5 September 2011, Teras mengembalikan mandat untuk melantik Ujang-Bambang ke mendagri. (sam/jpnn)