Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus
Senin, 22 November 2010 – 21:06 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih yakin bisa menyelesaikan kasus Gayus Tambunan tanpa harus dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, bantuan lembaga hukum lain seperti KPK tak perlu dilakukan. Lain halnya jika kasus mafia pajak dan penyuapan yang dilakukan bekas pegawai Ditjen Pajak itu terhambat di tahap penyidikan atau penuntutan. "Kecuali kalau masalah ini (kasus Gayus) berlarut-larut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap, saat ditanya wartawan soal adanya permintaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar kasus Gayus dilimpahkan ke KPK atau bahkan diawasi langsung Presiden SBY, seperti permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Disebutkan pula, terkait kasus penyuapan di Rutan Brimob Kelapa Dua yang dilakukan Gayus, lanjut Babul, pihaknya sudah menunjuk 5 jaksa peneliti kasusnya. Tim jaksa peneliti tersebut, lanjut Baul, diketuai Edi Rakamto, dibantu 4 jaksa lain yakni Teguh Wardoyo, Sila Halongan, Akhmad Fathoni, dan Erni Vironika Maramba.
Tim jaksa peneliti ini juga bertugas memeriksa berkas atas nama Iwan Siswanto (Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua), dan dua bawahannyaSusilo dan Junjungan Forbes Purba. Sedangkan atas nama tersangka Edi Sukranto, Bambang Setyawan, Datuk Arundika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Budi Heriyanto, danAngoco Duto, jaksa penelitinya juga berjumlah 5 orang yakni Erbagtyo Rohan, Syahnan Tanjung, Asep Nana Mulyana, Yuni Daru Winarsih, dan Hendro Dewanto.
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih yakin bisa menyelesaikan kasus Gayus Tambunan tanpa harus dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Sosial
Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
Minggu, 24 November 2024 – 19:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB