Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus
Senin, 22 November 2010 – 21:06 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih yakin bisa menyelesaikan kasus Gayus Tambunan tanpa harus dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, bantuan lembaga hukum lain seperti KPK tak perlu dilakukan. Lain halnya jika kasus mafia pajak dan penyuapan yang dilakukan bekas pegawai Ditjen Pajak itu terhambat di tahap penyidikan atau penuntutan. "Kecuali kalau masalah ini (kasus Gayus) berlarut-larut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap, saat ditanya wartawan soal adanya permintaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar kasus Gayus dilimpahkan ke KPK atau bahkan diawasi langsung Presiden SBY, seperti permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Disebutkan pula, terkait kasus penyuapan di Rutan Brimob Kelapa Dua yang dilakukan Gayus, lanjut Babul, pihaknya sudah menunjuk 5 jaksa peneliti kasusnya. Tim jaksa peneliti tersebut, lanjut Baul, diketuai Edi Rakamto, dibantu 4 jaksa lain yakni Teguh Wardoyo, Sila Halongan, Akhmad Fathoni, dan Erni Vironika Maramba.
Tim jaksa peneliti ini juga bertugas memeriksa berkas atas nama Iwan Siswanto (Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua), dan dua bawahannyaSusilo dan Junjungan Forbes Purba. Sedangkan atas nama tersangka Edi Sukranto, Bambang Setyawan, Datuk Arundika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Budi Heriyanto, danAngoco Duto, jaksa penelitinya juga berjumlah 5 orang yakni Erbagtyo Rohan, Syahnan Tanjung, Asep Nana Mulyana, Yuni Daru Winarsih, dan Hendro Dewanto.
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih yakin bisa menyelesaikan kasus Gayus Tambunan tanpa harus dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:32 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Hukum
Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:32 WIB - Hukum
Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB