Tanpa Surat Undangan Tetap Bisa Memilih
Asalkan Masuk DPT, Cukup Tunjukkan KTP atau Identitas LainRabu, 08 April 2009 – 18:00 WIB
Lantas bagaimana jika pemilih terdaftar ternyata tidak memiliki KTP? Hafiz menyebutkan identitas lain seperti kartu keluarga dan paspor bisa digunakan. Sedangkan jika tidak ada identitas sama sekali, sambungnya, Hafiz menyarankan pemilih yang bersangkutan meminta surat keterangan dari RT hingga kelurahan/ kepala desa.
Meski demikian Hafiz kembali menegaskan, petugas di TPS diminta bisa bersikap tegas dan berani menolak orang-orang yang tidak jelas identitasnya. Menurutnya, demi kepentingan ketertiban pelaksanaan Pemilu itu KPU juga sudah meminta Polri untuk menempatkan stau orang anggotanya di setiap TPS. "Jadi kalau ada orang yang mau memaksa atau mengubah angka, bisa langsung diamankan," tandasnya.