Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Pelajar Ini Diciduk Polisi Lantaran Berbuat Terlarang di Masjid

Senin, 24 Februari 2020 – 01:30 WIB
Tiga Pelajar Ini Diciduk Polisi Lantaran Berbuat Terlarang di Masjid - JPNN.COM
Tiga pemuda pencuri kotak amal masjid di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampura, Lampung, ditangkap polisi, Minggu (23/2). Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tiga pemuda pencuri kotak amal masjid di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampura, Lampung, ditangkap polisi, Minggu (23/2).

Ketika para tersangka berstatus siswa SMA itu adalah Mustofa, 15, warga desa Pekurun Barat, Sandi, 16, warga Gunung Sadar, dan Budi Santoso, 16, warga desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampura.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 ponsel merek Oppo, 1 Xiaomi Redmi type 6A, dan 1 Advan type S5E ungu.

“Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing 27 Januari 2020,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Hendrik.

Menurut AKP Hendrik, para tersangka membobol warung milik Suntarno, 40, warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, sekitar pukul 02.00 WIB, pada Minggu (26/1) lalu.

Sementara untuk kronologis, lanjut AKP Hendrik adalah para pelaku masuk dalam warung dengan cara memanjat tiang depan warung dan selanjutnya berhasil memanjat plafon dan masuk ke dalam warung tersebut.

“Selanjutnya, para pelaku menguras tiga unit ponsel dan puluhan bungkus rokok dengan berbagai jenis merek,” kata dia.

Komplotan ini juga, tambah Hendrik, melakukan aksinya dengan cara mencuri kotak amal masjid berada di desa Subik.

Tiga pemuda pencuri kotak amal masjid di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampura, Lampung, ditangkap polisi, Minggu (23/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News