Tantra Surya Dewangga Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Seorang kurir 41 kilogram sabu-sabu seberat, Tantra Surya Dewangga alias Narji, 19, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah.
Tuntutan terhadap warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini dibacakan pada Selasa (11/5) lalu. JPU dari Kejari Medan itu menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran narkotika.
Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan. Perbuatan terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Benar, terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji dituntut dengan pidana mati. Sidang tuntutan dibacakan pada pekan lalu sebelum lebaran,” ujar Nurhayati kepada wartawan, Jumat (21/5).
Sidang pekan lalu itu dipimpin oleh Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfiah, awalnya terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji ditawarkan Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. Pada Jumat tanggal 4 September 2020, terdakwa diperintah Pablo (nama samaran Joni) untuk pergi ke Medan.
Sesampainya di Medan, terdakwa menuju Hotel Swiss Bell Inn di Jalan Gajah Mada dan bertemu dengan Subiyantoro (DPO). Pada 5 September 2020, terdakwa bersama Subiyantoro menerima dua buah tas dari seseorang yang ditunjuk Pablo.
Setelah dihitung, jumlah seluruhnya sebanyak 40 bungkus. Selanjutnya, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah koper warna hitam dan kembali ke penginapan.