Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Target Menang Pemilu 2024, NasDem Bentuk Struktur Hingga Desa

Minggu, 26 Januari 2020 – 16:09 WIB
Target Menang Pemilu 2024, NasDem Bentuk Struktur Hingga Desa - JPNN.COM
Surya Paloh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menggelar Rakorsus bertema "Membangun Basis Kepartaian yang Kuat" di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), 25-26 Januari 2020. Rakorsus ini digelar untuk memperkuat struktur partai demi menjadi pemenang di Pemilu 2024.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh hadir dalam Rakorsus yang dihadiri ratusan peserta tersebut. Dalam sambutannya, Paloh mengingatkan kepada seluruh pengurus DPW untuk membangun infrastruktur partai hingga tingkat kelurahan atau desa atau Dewan Pimpinan Ranting (DPRt).

Paloh pun memberikan batas waktu kepada DPW untuk membentuk kepengurusan DPRt pada tahun ini.

"Saya memberikan target kepada saudara ketua DPW se-Indonesia sebelum 17 Agustus tahun ini tidak ada satu pun wilayah yang DPRt-nya kosong. Kami sepakat ketika ada DPRt kosong, ini keputusan Rakorsus, pimpinannya kami minta mengundurkan diri," kata Paloh di hadapan ratusan peserta Rakorsus, Minggu (26/1).

mg

"Jadi, DPRt itu bisa diisi sedikitnya oleh satu regu. Satu regu itu kalau dalam tim sepakbola adalah 11 orang. Cukuplah satu DPRt 11 orang khususnya di luar Pulau Jawa. Namun, kalau di Jawa sedikitnya ada lima tim kesebalasan (55 orang)," kata Paloh.

Berkaitan Pilkada serentak 2020, Paloh juga memasang target bagi NasDem. Minimal, angka kemenangan NasDem di Pilkada 2020 tidak turun dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel Rusdi Masse berjanji pihaknya akan membentuk DPRt pada tahun ini. Menurut dia, pembentukan pengurus di tingkat desa menjadi syarat wajib agar partai memenangi Pemilu.

Paloh menerangkan, kepengurusan DPRt minimal terdiri dari sebelas orang. Namun, struktur sebelas itu berlaku untuk provinsi di luar Pulau Jawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News