Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai
Senin, 19 Desember 2011 – 13:52 WIB
![Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai Target Prolegnas 2011 Gagal Tercapai - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Meskipun bisa saja kemudian ditemukan tren atau kecenderungan tertentu. PSHK tidak lagi melihat kriteria penilaian kualitas UU hanya didasarkan pada seberapa banyak suatu UU diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena bisa saja dalam satu periode atau jangka waktu tertentu, sebuah UU tidak diajukan judicial review ke MK, namun fakta-fakta kerugian konstitusional baru dirasakan beberapa waktu kemudian," tegasnya.
Seberapa efektif UU, bisa dilihat dari kemampuan UU tersebut mengatasi sejumlah permasalahan dalam jangka waktu yang lama. Tapi bukan berarti jika sebuah UU tidak diajukan judicial review, UU tersebut tidak menyimpan atau menimbulkan persoalan hingga kemudian perlu diubah atau bahkan diganti.
Sebagai contoh UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru saja diganti dan disahkan UU penggantinya pada masa sidang lalu. Atau kehendak Mahkamah Agung (MA) yang ingin menerapkan sistem kamar. Sebagian pengaturannya ada di level UU. "Tapi untuk menghadirkan materi pengaturan tentang sistem kamar kan tidak harus kemudian diajukan lebih dulu judicial review ke MK. Malah Pemerintah dan DPR melakukan revisi terbatas," jelasnya kembali. (boy/jpnn)