Tarif Klaim KJS Untuk RS Tipe C dan D Segera Naik
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:54 WIB
Dien menjelaskan, penentuan tipe rumah sakit menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan agar RSUD Tarakan masuk tipe A.
Sedangkan rumah sakit lain di Jakarta masih dikaji fasilitasnya dan belum diusulkan. Menurut Dien, klasifikasi tipe rumah sakit tergantung jumlah dan jenis layananan kesehatannya.
"Kan ada persyaratan, jumlah spesialisnya, kemudian ruang jenazah. Jadi klasifikasi rumah sakit itu tergantung tata layanan di dalam," paparnya.