Tarif Listrik Belum Ikuti Penurunan Harga BBM
PLN Serahkan ke PemerintahMinggu, 11 Januari 2009 – 12:09 WIB
BPP itu ditetapkan melalui berbagai asumsi. Di antaranya, asumsi makro, asumsi korporasi, dan asumsi teknis. Dalam asumsi makro 2009, disebutkan bahwa harga minyak mentah USD 80 per barel, nilai tukar Rp 9.400 per dolar AS, pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 7 persen, dan suku bunga 8,5 persen.
Dalam proyeksi public service obligation (PSO) 2009-2011, disebutkan bahwa biaya pokok penyediaan BPP cenderung menurun dengan semakin kecilnya porsi produksi listrik dari pembangkit BBM, serta meningkatnya porsi produksi listrik dari pembangkit non-BBM.
Terjadi penurunan PSO dari 2008 ke 2009 sebesar Rp 10 triliun, karena perbaikan energy mix PLN (pengurangan porsi produksi BBM). Pada 2011 terdapat kenaikan PSO dari 2010 sebesar Rp 9 triliun karena adanya peningkatan margin, komponen beban IPP, dan beban pinjaman. Kenaikan BPP pada 2011 disebabkan asumsi kenaikan margin 5 persen dari 3 persen pada 2010, serta meningkatnya komponen beban IPP dan komponen bunga pinjaman.