Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Maksimal Tes PCR COVID-19 Secara Mandiri Dipatok Rp 900 Ribu, Kalau Lebih?

Jumat, 02 Oktober 2020 – 18:14 WIB
Tarif Maksimal Tes PCR COVID-19 Secara Mandiri Dipatok Rp 900 Ribu, Kalau Lebih? - JPNN.COM
Ilustrasi tes Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang batas maksimal tarif tes PCR COVID-19 secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900 ribu.

Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Fasilitas Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring di Jakarta Jumat (2/10).

Dia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap praktik penetapan tarif maksimal tes PCR ini di semua fasilitas kesehatan (Faskes) akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Kadir, kesadaran dari setiap faskes untuk tidak memberlakukan tarif di atas batas maksimal sangat dibutuhkan. Karena itu akan ada pembinaan dari dinas-dinas kesehatan di daerah.

"Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan memiliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini," ucap Kadir.

Dia menegaskan begitu surat edaran sudah diteken oleh Menkes Terawan dan berlaku, semua semua faskes harus patuh. Bagi yang memberlakukan harga tes PCR Covid-19 melebihi Rp 900 ribu akan diberikan sanksi.

"Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran," tegasnya.

Dia mengatakan SE soal tarif tes PCR itu baru akan diteken dan diterbitkan oleh Menkes Terawan. Sehingga, harga batas atas tes PCR Rp 900 untuk masyarakat efektif berlaku setelah SE itu terbit.

SE tentang tarif maksimal tes PCR tersebut akan diteken Menkes Terawan Agus Putranto dan segera berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close