Tarif Maksimal Tes PCR COVID-19 Secara Mandiri Dipatok Rp 900 Ribu, Kalau Lebih?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang batas maksimal tarif tes PCR COVID-19 secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900 ribu.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Fasilitas Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring di Jakarta Jumat (2/10).
Dia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap praktik penetapan tarif maksimal tes PCR ini di semua fasilitas kesehatan (Faskes) akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Kadir, kesadaran dari setiap faskes untuk tidak memberlakukan tarif di atas batas maksimal sangat dibutuhkan. Karena itu akan ada pembinaan dari dinas-dinas kesehatan di daerah.
"Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan memiliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini," ucap Kadir.
Dia menegaskan begitu surat edaran sudah diteken oleh Menkes Terawan dan berlaku, semua semua faskes harus patuh. Bagi yang memberlakukan harga tes PCR Covid-19 melebihi Rp 900 ribu akan diberikan sanksi.
"Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran," tegasnya.
Dia mengatakan SE soal tarif tes PCR itu baru akan diteken dan diterbitkan oleh Menkes Terawan. Sehingga, harga batas atas tes PCR Rp 900 untuk masyarakat efektif berlaku setelah SE itu terbit.