Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan
Dishub Kota Tangerang Diduga Lakukan PungliSelasa, 11 Januari 2011 – 04:24 WIB
TANGERANG - Tarif retribusi parkir yang dikenakan oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang di Pasar Anyar, diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Tarif yang seharusnya Rp 500 menjadi Rp 1000. Dalam tiket retribusi parkir yang diberikan petugas, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 500 untuk jam pertama dan Rp 250 untuk jam berikutnya. Dari pantauan di lapangan, petugas Dishub Kota Tangerang mematok Rp 1.000 meski hanya untuk melintasi kawasan tersebut. Di dalamnya juga tertera juga Tahun 2010 yang menandakan masa berlaku tiket. Tertulis juga, di bagian bawah tiket, segala kehilangan/kerusakan atas kendaraan yang diparkir dan barang-barang di dalamnya adalah resiko pemilik sendiri.
Arifin (28), salah seorang pengendara motor yang melintasi Pasar Anyar mengeluhkan penarikan retribusi yang melebihi ketentuan tersebut. Menurutnya, meskipun tarif penarikannya tidak terlalu besar, namun hal itu dapat memberatkan masyarakat yang setiap kali masuk Pasar Anyar. "Dalam aturannya kan cuma Rp 500. Ini namanya Pungutan Liar (Pungli) dan tidak bisa dibiarkan saja," ungkap Arifin menjelaskan kepada wartawan, Senin (10/1).
Sementara itu, salah seorang petugas retribusi berseragam Dishub Kota Tangerang yang ditemui di lokasi penarikan retribusi mengatakan, pemberlakuan tarif dua kali lipat itu dilakukan untuk memenuhi setoran sebanyak Rp 200 ribu per shift-nya ke Dishub Kota Tangerang. Untuk sekali melintas masuk ke Pasar Anyar, kendaraan roda dua ditarif Rp 1000 dan roda empat ditarif Rp 2000.
TANGERANG - Tarif retribusi parkir yang dikenakan oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang di Pasar Anyar, diduga melanggar ketentuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
MotoGP Mandalika 2024 Libatkan 3000 Kru Lokal
-
Ita Purnamasari Tampil Memukau di Music Konser Rock & Feast Golden Boutique Hotel
-
Lurah Rawasari Hadir di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Girik Jalan Pramuka Ujung
-
Kakak Nikita Mirzani Minta Kasus Lolly Tak Dijadikan Bahan Bercandaan
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Delapan Prabowo
Selasa, 01 Oktober 2024 – 06:25 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:24 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 1 Oktober 2024
Selasa, 01 Oktober 2024 – 05:34 WIB - Hukum
Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:39 WIB