Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan
Dishub Kota Tangerang Diduga Lakukan PungliSelasa, 11 Januari 2011 – 04:24 WIB
"Kalau di tempat saya ini, shift pagi Rp 200 ribu. Kalau shift siang 100 ribu dan shift malam Rp 25 ribu. Malah kalau penarikan retribusi yang di dekat Swalayan Sabar Subur untuk shift paginya ditarget Rp 350 ribu. Setoran tergantung dari lokasi penarikan retribusi," ungkap petugas yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan.
Dia mengaku, penghasilannya menjadi petugas retribusi di Pasar Anyer tidak seberapa. Rata-rata hanya sebesar Rp 15 ribu per hari untuk setiap petugas dalam satu tim untuk satu shift. "Mau gimana lagi. Kami ditarget Rp 200 ribu untuk shift pagi. Paling sisanya cuma dapat Rp 15 ribu perorang dalam satu tim. Apalagi saya juga tidak mendapat gaji tetap. Saya cuma petugas lepas," katanya.
Sementara, Kepala Dishub Kota Tangerang, Gatot Suprijato saat dihubungi mengaku, pihaknya tidak pernah membenarkan penarikan retribusi melebihi ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2002 soal tarif retribusi. Apabila memang betul warga diresahkan karena biaya retribusi yang tidak sesuai dengan Perda, pihaknya akan menegur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di wilayah Pasar Anyar dan memberikan pembinaan kepada petugas parkir.