Tarif Parkir Pinggir Jalan Bakal Naik
jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Pemprov DKI Jakarta dibuat repot oleh pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan mobil murah beberapa waktu lalu. Sebab, kebijakan tersebut dinilai akan berdampak pada lalu lintas yang semakin macet. Karena itu, pemprov bakal mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengimbangi hal tersebut. Salah satunya adalah menaikkan tarif parkir di pinggir jalan atau on street.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 120/2012 tentang Lalu Lintas, tarif parkir di pinggir jalan dibanderol sekitar Rp 4-5 ribu per jam. Tarif itu dinilai terlalu rendah. Sebab, banyak kendaraan yang lebih memilih untuk memarkir kendaraan di pinggir jalan daripada parkir di gedung-gedung.
Apalagi jumlah kendaraan diperkirakan kian bertambah dengan keluarnya kebijakan mobil murah. "Subsidi BBM akan kami cabut. Ini (tarif parkir, Red) bakal kami naikkan juga," ujarnya Sabtu (21/12).
Menurut Udar, menaikkan tarif parkir di pinggir jalan bukan tanpa landasan hukum yang kuat. Sebab, ketentuan tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2012. Dengan demikian, pengendara yang biasa memarkir kendaraan di pinggir jalan akan berpikir seribu kali untuk melakukan hal tersebut.
"Prinsipnya, ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Sebab, kendaraan yang suka parkir di pinggir jalan mengganggu arus lalu lintas," jelasnya.
Meski begitu, Udar belum mau terbuka tentang besaran tarif baru yang akan diberlakukan untuk parkir di pinggir jalan. Alasannya, saat ini pihaknya mematangkan rencana menaikkan tarif parkir bersama dewan transportasi kota.
Dia berharap penerapan tarif baru tersebut bisa diterapkan paling lambat awal tahun depan. Sebab, volume kendaraan tahun depan dipastikan terus bertambah. "Gini, harga mobil boleh murah, tapi biaya operasional akan kami mahalkan. Dengan begitu, orang mau pindah ke transportasi umum," katanya.
Agar warga bersedia beralih ke transportasi umum, lanjut Udar, pihaknya terus memperbaiki infrastruktur penunjang terkait dengan transportasi umum. Salah satunya, menambah jumlah bus umum dan Transjakarta.