Tarif Resmi Uji Kir Rp 87 Ribu tapi Bisa Habis Rp 800 Ribu
”Sudah ganti ban semua, tetap nggak lulus juga,” katanya. Alhasil, dia memilih jalan pintas. Mengandalkan calo yang bisa menjamin mobilnya lulus uji kir.
Praktik kenakalan uji kir bukan hanya itu. Ada lainnya. Misalnya yang didapati Jawa Pos saat mengintip proses pengujian di PKB Dishub Sidoarjo Jumat (28/9). Untuk mengintip proses tersebut, Jawa Pos awalnya berencana menumpang salah satu truk yang antre. Berpura-pura sebagai kernet.
Tetapi, ide itu tidak berjalan mulus. Dua sopir truk yang didatangi menolak untuk ditumpangi. Alasannya pun sama. Mereka mengatakan, di ruang pengujian, kendaraan tidak boleh diisi lebih dari satu orang alias sopir sendiri.
Jika ada kernet, petugas meminta menunggu di luar. ”Hanya pengurus uji kir yang boleh masuk,” ucapnya.
Jawa Pos kemudian memilih mengintip dari balik pintu ruang pemeriksaan. Nah, yang menarik, tidak jarang truk dengan asap mengepul dinyatakan lolos pengujian oleh petugas. Padahal, salah satu komponen pengujian adalah uji emisi. Jawa Pos juga sempat melihat truk kontainer bernopol W 8939 xx yang memakai ban vulkanisir di bagian belakang lulus uji kir.
Kepala UPTD PKB Dishub Sidoarjo Andi Cipto Adi berdalih bahwa vulkanisir hanya tidak boleh untuk ban depan.
”Kalau belakang boleh,” sebutnya. Dasarnya adalah tekanan pada sumbu depan lebih berat. ”Vulkanisir itu sudah bicara sektor industri lain. Menghidupi banyak pihak,” kilahnya. (edi/syn/c9/fim)