Tarsan Kota
Oleh: Dhimam Abror DjuraidKarena itu sekarang muncul gerakan untuk kembali ke nilai-nilai dan mekanisme tradisional. Di bidang hukum, Kejaksaan Agung Indonesia mendorong diterapkannya hukum retroaktif yang mengedepankan mekanisme musyawarah di antara para pihak.
Beberapa kasus pidana yang melibatkan kejahatan kecil--misalnya pencurian hasil panen di desa yang nilainya di bawah Rp 2 juta—akan lebih efektif dan efisien jika dilesesaikan dengan penerapan azas retroaktif. Masing-masing pihak saling bermusyawarah untuk membuat mufakat dan kemudian saling memaafkan.
Kehidupan masyarakat tradisional sering dipertentangkan dengan kehidupan masyarakat modern. Hidup manusia modern yang bertumpu pada teknologi dan ilmu pengetahuan serta ditopang oleh aturan hukum positif dianggap sebagai sintesa dari tata hidup tradisional.
Antropolog Jared Diamond melakukan penelitian partisipatif puluhan tahun di tengah masyarakat tradisional Papua, dan menyimpulkan bahwa nilai-nilai tradisional masih sangat relevan sampai sekarang. Bahkan, jika masyarakat modern ingin mendapatkan kembali kebahagiaan yang sejati mereka harus mempelajari kembali nilai-nilai masyarakat tradisional.
Dari hasil petualangannya di hutan-hutan Papua Indonesia dan Papua New Guinea, Jared Diamond menulis buku ‘’The World Until Yesterday’’ mengungkapkan kehidupan masyarakat tradisional yang masih sangat berguna untuk dipelajari manusia modern.
Modernitas dianggap sebagai tolok ukur kemajuan. Manusia modern lebih sejahtera dan lebih makmur. Makanan lebih terjamin dan kesehatan lebih terjaga. Namun, apakah benar manusia modern lebih sejahtera ketimbang masyarakat tradisional?
Diamond membuat pengamatan sederhana dengan memperbandingkan kedatangannya yang pertama ke wilayah Papua pada dekade 1960-an dengan kondisi pada 2000-an.
Tanpa harus melakukan riset ilmiah, Diamond memperbandingkan pemandangan di salah satu bandara kecil di Papua. Ketika ia kali pertama datang ia melihat orang-orang Papua yang badannya lebih langsing dan tegap.