Tasrap Ditangkap, Polisi Amankan Senjata Api Buatan Luar Negeri dari Rumahnya
Jumat, 15 Januari 2021 – 19:54 WIB
BACA JUGA: Tuslan Tewas Diserang Beruk, Kondisi Mengenaskan
“Warga yang memiliki senpi berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/sur/radarlampung)