Tok, Tok, Tok, Joni Divonis Bebas
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Joni divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni selama 2 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU menyatakan akan mengajukan kasasi. “Kami ajukan kasasi,” tegasnya.
Menanggapi putusan bebas Joni, pengamat hukum Julheri Sinaga menilai putusan hakim ini sebagai bentuk penzaliman.
“Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kepemilikan soft gun ilegal adalah suatu bentuk penzaliman dalam penegakan hukum,” katanya.
Menurut Zulheri, jaksa penuntut umum (JPU) harus melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Jaksa selaku penuntut bisa melakukan kasasi atas putusan bebas itu,” terangnya.
Terpisah, vonis bebas terhadap Joni sangat membuat sekitar Kompleks Brayan City kecewa. Sebab, menurut mereka kepemilikan Softgun ilegal Joni sangat meresahkan karena dikhawatirkan disalahgunakan.
“Kami menduga vonis bebas ini diberikan karena adanya permainan aparat penegak hukum dengan mafia kasus,” sebut Agus, warga sekitar Kompleks Brayan City.