Taufik Pastikan Pansus Microcell Jalan Terus
Jumat, 11 Mei 2018 – 06:33 WIB
Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 21 Maret 2018 mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bali Towerindo Sentra Tbk.
Surat nomor 974/1422/KEUDA itu menjawab permohonan dari direktur utama Bali Towerindo Sentra perihal konsultasi investasi dan kepastian produk hukum daerah di DKI Jakarta.
Dalam surat itu, pihak Dirjen Bina Keuangan menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait retribusi daerah dan objek pemanfaatan barang milik daerah.
Kesimpulannya, Dirjen Bina Keuangan memastikan bahwa tiang microcell tak dapat dijadikan objek pemanfaatan barang milik daerah. (dil/jpnn)