Tauke Lembu yang Tiduri Istri Orang Dihukum Ganti Rugi Sebegini
“Enggak bener itu, mungkin ada warga yang menghembuskan isu itu. Konsep perdamaiannya saya yang konsep dan dikoordinasikan dengan tokoh masyarakat, polisi dan danramil,” ujar Kadus, usai menggelar persidangan desa seperti diberitakan Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini (23/9).
Dikatakan, uang sebesar Rp 30 juta tersebut sangat memberatkan Rebo dengan alasan perselingkuhan tersebut sudah sering terjadi. Dan, si Rebo kepada kadus menyebutkan bahwa selalu memberikan sejumlah uang setiap kali mereka melakukan hubungan intim. Sehingga, Rebo menolak jika disuruh bayar uang sebesar Rp 30 juta.
Namun, Kadus menegaskan bahwa Rebo wajib mengeluarkan uang sebesar Rp 6 juta, beras 60 kg (kilogram) dan daging lembu seberat 40 kg untuk keperluan Kenduri Kampung atau Pembersihan Desa.
“Ini konsekuensi akibat ulah perselingkuhan mereka,” tegas kadus.
Iskandar, salah seorang tokoh masyarakat setempat kepada wartawan mengatakan kasus perselingkuhan antara Rebo dan Sw hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurutnya, pihak kepala desa hanya sebatas mediasi agar tidak terjadi konflik. Namun pada kasus ini, ia menduga oknum Kades terlalu mencampuri kali persoalan tersebut.
“Bayangkan saja, masak rapat damai mesum tersebut pakai notulen rapat. Lalu menggunakan orang perangkat desa pula dan harus memanggil perwakilan muspika. Ada apa ini sebenarnya? Kok terlalu dibesar-besarkan,” sesal Kandar.(cr8/psm/dro/MA/rayjpnn)