Tawuran Antargeng di Mampang Jaksel Tewaskan Satu Orang Anak
"Korban tersisa inilah mendapat luka di daerah pelaku sebelah kanan, kemudian pelaku meninggalkan TKP," katanya.
Pada pagi harinya, mereka mendapat informasi korban telah meninggal dunia sehingga para pelaku melarikan ke empat lokasi berbeda, yakni Mampang Prapatan hingga Bogor lalu berhasil ditangkap Kepolisian.
Kemudian, pihaknya melakukan pemberkasan sampai Selasa (30/5). Para pelaku anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku yang berstatus anak telah tahap dua ke pihak Kejaksaan sehingga perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Kemudian empat pelaku yang dewasa dalam proses pemberkasan dan berkas juga sudah dikirimkan, sedang dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan," katanya.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 289 / V / 2023 / SPKT / POLSEK MAMPANG PRAPATAN / POLRES METRO JAKSEL, pada Kamis (18/5/2023).
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 355 Ayat 2 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Selanjutnya Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)