Tega, Ayah Aniaya 2 Anak Kandung, Dipukul Pipa Paralon, Betis Dilempar Beling
Pelaku juga melemparkan beling pecahan gelas ke betis kanan korban MA.
Akibat kejadian itu, MRI mengalami sakit di bagian kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar.
Walakin, pada Minggu (22/5) pelaku diusir oleh adik istrinya karena telah melakukan perusakan pintu ruang tengah dan menganiaya terhadap kedua anaknya.
Istri pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Adapun pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: