Tega Banget Nih Pinjol Ilegal, Foto Nasabah Dimanipulasi Terkesan Berbuat Asusila
Menurutnya, pinjol marak karena kemudahan mengunggah aplikasi, laman, maupun website, sementara kesulitan memberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Dari sisi korban, Tongam menyebut maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” ucapnya Tongam.
Tongam lantas memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal, yakni tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Kemudian, pemberian pinjaman sangat mudah. Syaratnya hanya KTP, foto diri dan nomor rekening.
Sementara terkait informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
Hal lain, total pengembalian (termasuk denda) juga tidak terbatas, akses seluruh data di ponsel.
Tongam memberikan tips bagi masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal. Yaitu, pinjaman pada fintech yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan dan jika harus pinjam lakukan untuk kepentingan yang produktif.