Tegah Ratusan Kemasan MMEA Ilegal, Wujud Sinergi Bea Cukai Nunukan dan Satgas Pamtas
jpnn.com, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan mengamankan ratusan kemasan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek.
MMEA ini merupakan hasil penindakan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad selama bertugas menjaga perbatasan RI di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Bea Cukai Nunukan pada 15 September lalu di Makotis Satgas Pamtas dan Pelabuhan Tunontaka.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Chairul Anwar membeberkan, barang bukti penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal itu berupa MMEA berjenis bir maupun non-bir dengan kadar alkohol 5 persen hingga 40 persen.
"Minuman keras tersebut dimasukkan dan dikeluarkan ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan," beber Chairul Anwar, Selasa (21/9).
MMEA yang diserahterimakan itu sebanyak 836 kaleng, 870 botol, 11 jerrycan dengan total 1.026,55 liter.
Chairul menyebutkan, potensi kerugian negara dari sektor bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas penegahan MMEA ilegal tersebut sebesar Rp 149,31 juta.
Belum lagi kerugian immateriil, sebut Chairul, berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.