Tegah Ratusan Kemasan MMEA Ilegal, Wujud Sinergi Bea Cukai Nunukan dan Satgas Pamtas
"Sehingga dengan penegahan MMEA ilegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat perbatasan," ujarnya.
Dia menyampaikan, barang-barang tegahan itu merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor dan tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
Selanjutnya barang-barang tegahan itu dikuasai negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan RI," kata Chairul.
Chairul juga mengharapkan partisipasi khususnya dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan untuk meningkatkan kerjasama mengamankan penerimaan negara.
"Termasuk melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Rincian MMEA dari Penindakan BKC Ilegal yang Diserahkan ke Bea Cukai Nunukan:
- Merek Walton 698 kaleng (@500 ml)
- Black Jack's 177 botol (@700 ml)
- Beer Bintang 467 botol (@620 ml)
- Guinness 191 botol (@620 ml)
- Arak 11 jerigen (@5 liter)
- Brona 62 kaleng (@500 ml)
- Diablo 48 kaleng (@500 ml)
- Golden Ice Likeur 10 botol (@700 ml)
- Hollan Beer 24 kaleng (@330 ml)
- Prost Beer 11 botol (@620 ml),
- Parakee Red Wine 2 botol (@3 liter)
- Chivas Regal 2 botol (@1 liter)
- Good Day 3 botol (@360 ml)
- R&B likeur 2 botol (@700 ml)
- Arak Highland 2 botol (@700 ml)
- Mon's 4 kaleng (@330 ml)
- Regal Likeur 1 botol (@700 ml)
- Merk Lemon's Beer 1 botol (@ 700 ml)
- R&B Likeur 1 botol (@350 ml)