Teganya, Garap Anak Tiri Sejak 4 Tahun Lalu
Namun, dia akhirnya percaya setelah melihat bukti berupa pesan WhatsApp dan beberapa kiriman foto dari pelaku ke korban melalui gawai milik putrinya itu.
"Penyidik kemudian melakukan visum terhadap korban, dan pemeriksaan terhadap para saksi," ucap AKBP Wahyu Nugroho.
Hasil visum pun menunjukkan korban mengalami robek pada selaput dara.
Polisi kemudian meringkus DS setelah sempat buron di kawasan Bulakrejo, Sukoharjo pada Jumat (15/4).
"Kami dapat informasi tersangka berada di wilayah Bulakrejo. Atas informasi tersebut penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(mcr21/jpnn)