Teganya, Pria Ini Sering Curi Besi Bantalan Rel Kereta Api
Sabtu, 29 Desember 2018 – 09:37 WIB
"Karena itu petugas reskrim Polsek Pakisaji melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pencuri dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya," tambahnya.
Diketahui, jika pengait bantalan rel kereta api banyak yang hilang, maka kecelakaan kereta api bisa terjadi dengan anjloknya gerbong yang membuat nyawa penumpang maupun masyarakat sekitar terancam.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan itu, terancam dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)