Tegas, Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini, Banyak Banget!
Dia memperkirakan nilai barang mencapai Rp 53,5 juta, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 25.530.200.
Sebelumnya, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah Kalimantan Selatan.
Melalui operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung dari 15 Mei-1 Juli 2023, Bea Cukai Banjarmasin menyita sebanyak 210.000 batang rokok polos serta 1.200 batang rokok dengan pita cukai salah peruntukan di toko-toko penjual eceran.
Terhitung sebanyak Rp 184 juta potensi kerugian negara berhasil diamankan selama periode pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal tersebut.
“Dalam kegiatan ini Bea Cukai Banjarmasin juga melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis rokok ilegal kepada pelaku usaha yang menjual hasil tembakau," terang Encer. (mrk/jpnn)