Tegas, Pak Dodo Hendra Ancam Pidana Pelanggar PPKM Darurat
Windhy mengaku sanksi tegas berupa penyegelan dan pidana badan hanya akan diberikan kepada pelanggar yang sudah ditegur hingga beberapa kali baik lisan maupun tulisan, namun tetap membandel.
"Kalau sudah seperti itu kondisinya, ya kami sanksi tegas, karena bagaimana pun juga kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas kami dalam penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat ini," kata dia.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan, seperti pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah bagi sektor nonesensial, dan 50 persen sektor esensial, dan kegiatan belajar mengajar daring di seluruh satuan pendidikan.
Kemudian penutupan sementara pusat perdagangan, perbelanjaan, juga mal, kecuali melayani kebutuhan dasar dan kesehatan yang diperbolehkan dalam kebijakan tersebut, serta fasilitas umum dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya, termasuk objek wisata, tempat hiburan, dan pelaku usaha kuliner yang menjual secara dine in (makan di tempat). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: