Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas, Pak Dodo Hendra Ancam Pidana Pelanggar PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 – 16:06 WIB
Tegas, Pak Dodo Hendra Ancam Pidana Pelanggar PPKM Darurat - JPNN.COM
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyegel tempat hiburan malam di Lippo Cikarang yang terbukti melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (19/6) petang. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengancam pidana pelanggar yang terbukti secara sengaja tidak mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Ancaman hukuman ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat untuk mengendalikan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi," kata Dodo Hendra Rosika, Sabtu (3/7).

Dodo menjelaskan pada diktum ketiga poin (l) Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Bekasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

"Ancamannya hingga pidana badan, kalau wewenang kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian," ujarnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan sanksi ditujukan bagi pelanggar yang tidak mematuhi kebijakan, setelah melewati sejumlah tahapan pemberian sanksi.

Tahapan tersebut mulai dari sosialisasi dan edukasi, sejumlah teguran lisan dan tertulis, hingga penyegelan dan pemberian sanksi pidana.

"Kami tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif sambil melakukan sosialisasi. Semua tindakan diambil secara simpatik dan humanis," katanya.

Pelanggar yang terbukti secara sengaja tidak mematuhi kebijakan PPKM Darurat bakal diancam pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close