Tegas! Pengacara Sebut Penyitaan Barang Milik Mendiang Laskar FPI Melanggar Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang-barang milik satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi, M Suci Khadavi Putra, Jumat (5/2). Dalam sidang kali ini, pihak Pemohon dan Termohon telah menyerahkan berkas kesimpulan.
Tim kuasa hukum keluarga almarhum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, agenda penyerahan kesimpulan kali ini untuk membuktikan dalil-dalil gugatan yang meraka ajukan.
Apakah nantinya dalil tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada, hal itu akan dijawab oleh hakim tunggal di sidang putusan 9 Februari mendatang.
"Agenda penyerahan kesimpulan untuk melihat masing-masing memberikan tanggapan apakah dalil itu sesuai dengan bukti atau tidak," ungkap Kurniawan usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Secara garis besar, kesimpulan dari kubu keluarga Khadavi menyatakan bahwa Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013.
Sebab, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.
"Dalam putusan MK itu mengartikan kata segara itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," tambah Kurniawan.
Atas hal itu, Kurniawan optimistis bahwa penyitaan barang pribadi Khdavi oleh kepolisian dilakukan secara tidak sah.