Tegas, Polisi Tembak Pelaku Persekusi di Serang
Sabtu, 07 September 2019 – 10:29 WIB
Dalam catatan kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampasan ponsel. Keduanya pernah mendekam Lapas Kelas II A Serang dan bebas pada 2009 dan 2017.
“Kedua pelaku juga diketahui sudah enam kali melalukan aksi perampaan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande. Keduanya kami sangkakan melanggar berlapis Pasal 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara,” kata Indra. (fahmi sai)