Tegas! Wapres Ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Jangan Sampai Gagal
Untuk itu pada 9 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres 14 tahun 2021 yang intinya menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan.
Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19.
Secara tegas Wapres Kiai Ma'ruf meminta Kapolri Listyo Sigit dan seluruh jajaran kepolisian untuk mengawal, dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.
"Saya ingin mengulangi lagi tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil, karena ini cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus Covid-19 selain penerapan protokol kesehatan secara ketat," ucap Kiai Ma'ruf memberi penekanan.
Baca Juga: Mengharukan, Begini Reaksi Rini Usai Terima SK PPPK dari Bupati Azwar Anas
Wapres juga meminta masyarakat memahami dan mematuhi peraturan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19. Ini sebagai langkah kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu akan melindungi diri, keluarga, dan orang lain.
"Sekali lagi saya meminta seluruh jajaran Polri membantu pemerintah untuk vaksinasi Covid-19. Program ini jangan sampai gagal," tegasnya.(esy/jpnn)