Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tekan Laju Konversi Lahan Pertanian, Ini Kebijakan Kementan

Kamis, 21 November 2019 – 11:32 WIB
Tekan Laju Konversi Lahan Pertanian, Ini Kebijakan Kementan - JPNN.COM
Lahan pertanian. Foto dok Kementan

Selanjutnya Kementan melakukan pengawalan penetapan LP2B dalam Perda RTRW melalui pemberian persetujuan substansi dalam PK RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota sesuai Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018.

"Disamping itu, juga dilakukan sosialiasi dan koordinasi baik di tingkat pusat dan di daerah dengan instansi terkait dalam rangka upaya pengendalian lahan sawah," tambahnya.

Sampai Oktober 2019, sudah 221 Kabupaten dan 17 Provinsi yang menetapkan LP2B dalam Perda RTRW. Sementara, terdapat 66 Kabupaten dan 16 Provinsi yang menerbitkan Perda LP2B.

Diharapkan penetapan LP2B segera ditindaklanjuti dengan spasial sehingga menjadi jelas lokasi lahan LP2B tersebut dan arahan pengendalian lahan dapat di lakukan secara efektif.

"Kedepan, kami mengharapkan Perda RTRW maupun Perda LP2B yang ditetapkan tersebut dilengkapi dengan data spasial. Sehingga upaya pengendalian alih fungsi lahan operasional dan terukur," ujar Sarwo Edhy.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan.

Dirinya meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan proaktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

"Sesuai regulasi telah terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun," jelas Mentan Syahrul.

Upaya yang telah dilakukan oleh Kementan di antaranya melalui program kegiatan cetak sawah, optimasi lahan rawa, pengembangan jariangan irigasi pertanian, irigasi perpompaan, embung, mekanisasi pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close