Tekan Laju Konversi Lahan Pertanian, Ini Kebijakan Kementan
Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan trlah melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.
Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Dengan demikian, UU 41/2009, Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," kata Mentan Syahrul.
Mentan Syahrul pun meminta jajarannya lebih semangat dan membuat target pencapaian. Dirinya akan mengevaluasi pada 16 Maret 2020 mendatang.
"Jangan sembunyi dari masalah, supaya bisa diselesaikan masalahnya. Berpijaklah pada aturan dan ketentuan. Jaga akuntabilitas kinerja, karena anda dibayar negara. Keberhasilan berasal dari bawah bukan dari atas. Mari kita temukan harapan dan kebutuhan bersama," pungkas Mentan Syahrul.(jpnn)