Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tekan Laju Konversi Lahan Pertanian, Ini Kebijakan Kementan

Kamis, 21 November 2019 – 11:32 WIB
Tekan Laju Konversi Lahan Pertanian, Ini Kebijakan Kementan - JPNN.COM
Lahan pertanian. Foto dok Kementan

jpnn.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengupayakan menekan laju konversi lahan pertanian. Caranya dengan melakukan perencanaan dan pengendalian tata ruang, meningkatkan optimalisasi, rehabilitasi dan ekstensifikasi lahan serta meningkatkan Indeks Pertanaman, produktivitas dan efisiensi usaha pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, upaya yang telah dilakukan oleh Kementan di antaranya melalui program kegiatan cetak sawah, optimasi lahan rawa, pengembangan jariangan irigasi pertanian, irigasi perpompaan, embung, mekanisasi pertanian, bantuan saprodi dan dukungan perlindungan usaha pertanian melalui asuransi.

Dari sisi regulasi, upaya yang dilakukan oleh Ditjen PSP diantaranya adalah dengan melaksanakan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan turunannya.

Dijelaskannya, salah satu amanat mendasar dari UU No 41 tahun 2009 adalah Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdiri dari kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

"Penetapan Kawasan dilakukan pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan selanjutnya ditetapkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi dan RTRW Kab/Kota," jelas Sarwo Edhy, Rabu (20/11).

Sedangkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dalam RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR Kabupaten Kota.

Melalui komitmen penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam RTRW dan/atau RDTR Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan menjadi peruntukan lainnya.

"Selain itu, Perda RTRW juga berfungsi sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan pemberian izin lokasi pembangunan skala besar. Sehingga terbentuk keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian dan kesinambungan pemanfaatan ruang," tuturnya.

Upaya yang telah dilakukan oleh Kementan di antaranya melalui program kegiatan cetak sawah, optimasi lahan rawa, pengembangan jariangan irigasi pertanian, irigasi perpompaan, embung, mekanisasi pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News