Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 02 Juli 2024 – 19:42 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Jawa Timur - JPNN.COM
Bea Cukai, melalui unit vertikalnya di wilayah Jawa Timur menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk periode Juni 2024. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai, melalui unit vertikalnya di wilayah Jawa Timur menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk periode Juni 2024.

Program Gempur Rokok Ilegal itu sebagai salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan berdasarkan catatan Bea Cukai pada Juni 2024, kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan oleh empat unit kantor vertikal Bea Cukai di wilayah Jawa Timur, yaitu Malang, Banyuwangi, Kediri, dan Jember.

Program Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan melalui beragam kegiatan, seperti operasi pasar dan sosialisasi peraturan.

“Sosialisasi peraturan tentang cukai disajikan melalui beragam cara, seperti siaran radio, seminar, dan pertunjukan seni. Metode ini dipilih untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di tiap-tiap wilayah pengawasan unit vertikal Bea Cukai,” ujar Encep.

Materi inti yang disampaikan, ujar Encep, meliputi pengenalan desain pita cukai 2024, ciri-ciri rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan kepada Bea Cukai mengenai keberadaan rokok ilegal.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Ciri-ciri yang dapat dikenali dari rokok ilegal adalah rokok tidak dilekati oleh pita cukai, rokok dilekati oleh pita cukai palsu, rokok dilekati oleh pita cukai bekas, dan rokok dilekati oleh pita cukai yang salah peruntukannya.

“Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai, apabila rokok tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, bisa dipastikan rokok tersebut ilegal," terang Encep.

Bea Cukai, melalui unit vertikalnya di wilayah Jawa Timur menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk periode Juni 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News