Teken Deklarasi, Wamenag Bersama 6 Tokoh Agama Tegaskan NKRI dan Pancasila Final
Senin, 27 September 2021 – 21:42 WIB
Selain itu, Zainut juga menyatakan kehidupan beragama yang sehat, harmonis, dan rukun adalah modal sosial yang dibutuhkan dalam proses pembangunan bangsa. Menurutnya, moderasi beragama harus dapat mewarnai proses penataan dan pengembangan seluruh kehidupan masyarakat.
“Penguatan moderasi beragama mengacu pada sikap dan praktik keagamaan yang memiliki komitmen kebangsaan, penghormatan terhadap kearifan lokal, toleran, dan mengutamakan praktik beragama tanpa kekerasan,” kata Zainut.(esy/jpnn)
Isi Deklarasi Agama-Agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai:
- Kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa kecuali. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama.
- Kami berketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapa pun. Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama.
- Kami berjanji dengan sepenuh hati untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD Negara Tahun 1945, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan kami.
- Kami bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi, dan kebersamaan antarumat agama dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaan, kebangsaan, dan kemasyarakat demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.
- Kami bertekad untuk hidup bersama secara rukun, damai, dan adil dalam keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan, dan kesederajatan sebagai warga negara dan warga masyarakat.