Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif
Minggu, 18 Oktober 2020 – 08:05 WIB
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan PT Grab Teknologi Indonesia (sebelumnya PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menyatakan bahwa Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.
Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.(jlo/jpnn)