Telusuri Sumber Dana Rp1 Miliar
Sabtu, 15 Mei 2010 – 08:43 WIB
Kapolri membantah tegas adanya rekayasa atau skenario. "Semua sudah ada rangkaian, bukti yang saling terkait. Mereka ini berasal dari berbagai kelompok seperti Kompak, NII, dan yang lainnya bergabung jadi satu," ujarnya. Dalam struktur organisasi teror yang baru, mereka juga tergabung dalam tujuh regu sesuai dengan asal daerahnya. Masing-masing kelompok Lampung (10 orang), kelompok Jatim (4 orang), kelompok Jateng (4 orang) Medan (2), Jakarta (18), Banten (7), Aceh (15 orang).
Kapolri mengakui agak kewalahan karena sesuai UU terorisme polisi hanya punya waktu 7 x 24 jam untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak. "Istilah jawanya, kami ini kepontal-pontal," kata mantan Direktur Reserse Polda Jawa Timur itu. Polri akan mengajukan usulan agar UU 15 tahun 2003 direvisi.Ide itu diamini oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto yang kemarin juga hadir di Mabes Polri.
Menurut Djoko, revisi itu dilakukan karena ada beberapa hal yang masih belum tercantum dalam undang-undang itu sehingga perlu ada penegasan sebagai payung hukum. "UU itu akan dievaluasi dengan perubahan-perubahan yang antara lain (berisi) bagaimana bisa mencegah terorisme," ujarnya. Selain itu, UU tersebut akan memperluas soal pihak-pihak yang ikut membantu terorisme terutama untuk menjerat para penyandang dana. Aturan pidana dalam aturan itu juga akan direvisi.