Tembok Penjara Kalisosok Surabaya Dijebol, Khusnul Meradang
jpnn.com, SURABAYA - Bangunan cagar budaya tipe A berupa Penjara Kalisosok di Kota Surabaya, Jatim, dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab.
Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat segera mengusut peristiwa perusakan tersebut.
"Saya turut prihatin atas dirusaknya Penjara Kalisosok oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok," kata ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Selasa (16/3).
Khusnul menjelaskan, sesuai dengan UU Cagar Budaya Nomor 11 /2010 Pasal 66 disebutkan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Khusnul mengatakan selain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispudbar) Surabaya menggandeng Tim Cagar Budaya maka perlu juga menggandeng pihak berwajib untuk mempercepat proses investigasi hingga mencari siapa oknum yang telah melakukan perusakan.
Apalagi, lanjut dia, Penjara Kalisosok merupakan cagar budaya tipe A dan siapa yang sengaja merusak cagar budaya tersebut maka akan dikenai pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Guna menjaga kelestarian cagar budaya, lanjut dia, Komisi D juga mendorong Pemkot Surabaya melakukan revisi Perda Pelestarian Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 2005 agar disesuaikan dengan UU Cagar Budaya terbaru yakni UU Nomer 11 Tahun 2010.
Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya Herry Purwadi sebelumnya mengatakan setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melihat langsung kondisi Penjara Kalisosok pada Jumat (13/3).