Temuan Bawaslu: Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam 3 Hari Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran atas protokol kesehatan pada pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Menurut Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, temuan itu merupakan hasil evaluasi Bawaslu atas pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak selama tiga hari pada 28-30 September 2020.
Afifuddin menyatakan, mayoritas pasangan calon masih memilih menggelar kampanye tatap muka.
"Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran Covid-19," tutur Afifuddin dalam webinar bertema Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya yang digelar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI, Kamis (1/10).
Komisioner Bawaslu yang memimpin divisi pengawasan dan sosialisasi itu menambahkan, selama tiga hari tersebut terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota. Perinciannya ialah 250 kegiatan (43 persen) dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka.
Berikutnya ialah 128 kegiatan (22 persen) dalam bentuk penyebaran bahan kampanye. Adapun untuk pemasangan alat peraga ada 99 kegiatan (17 persen).
“Kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan (11 Persen) dan kampanye dalam jaringan sebanyak 41 kegiatan," tuturnya.
Afifuddin menambahkan, Bawaslu menemukan pelanggaran atas protokol kesehatan di 35 kabupaten/kota. Sebab, tim kampanye pasangan calon tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung.