Temuan TPF : Terlalu Banyak Pekerja Asing !
Rabu, 28 April 2010 – 12:50 WIB
Karena itu, Kemenakertrans mendesak manajemen perusahaan untuk menghapus pengaturan cara pembayaran upah kepada pekerja outsourcing yang selama ini berbasis jam. Sistem harus diubah menjadi berbasis bulanan atau harian. "PT Drydocks harus memperbarui kontrak perjanjian dengan perusahaan subkontraktor sebagai penyedia jasa tenaga kerja outsourcing," ujarnya.
Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Firdaus Badrun meminta PT Drydocks mengurangi secara bertahap jumlah TKA hingga 35?50 persen dari yang tercatat saat ini. Apalagi, mereka yang sudah melalui perpanjangan izin mencapai 228 orang.
Tim juga menemukan, perseroan mempekerjakan TKA pada pos-pos yang sebenarnya bisa dikerjakan pekerja lokal. Padahal, sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang digunakan harus yang benar-benar memiliki keahlian di pos-pos yang tidak bisa dikerjakan pekerja Indonesia. "Harus ada seleksi agar penggunaan TKA sesuai posisi yang benar-benar tidak bisa dikerjakan tenaga lokal," tegasnya.