Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan
Kumpulkan Amunisi Gugat HendarmanRabu, 28 Juli 2010 – 00:36 WIB
"Sedangkan Hendarman tidak diberhentikan dan tidak diangkat kembali sebagai anggota kabinet," kata Yusril beberapa waktu lalu. Karena itu, Yusril berpendirian segala putusan jaksa agung sejak 20 Oktober 2009 tidak sah. Termasuk, ketika mengusulkan M. Amari sebagai jaksa agung muda (JAM) bidang pidana khusus kepada Presiden SBY. Faktanya, Amari merupakan pejabat kejaksaan yang meneken surat perintah penyidikan terhadap Yusril dalam dugaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Konsekuensinya, Amari tidak sah berikut surat perintah yang dia teken. (pri/fas/jpnn)