Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan
Kumpulkan Amunisi Gugat HendarmanRabu, 28 Juli 2010 – 00:36 WIB
![Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Boleh-boleh saja, tidak ada masalah," tegas ketua DPR itu. Marzuki menegaskan, pada prinsipnya semua sidang di DPR bersifat terbuka. "Kalau terbuka, kan itu berarti bisa diberikan kepada publik apabila itu dibutuhkan," ujarnya.
Marzuki menolak mengomentari upaya judicial review yang ditempuh Yusril. "Pokoknya tugas saya di sini wakil rakyat. Beliau (Yusril) datang meminta dokumen yang diperlukan, ya kami berikan sepanjang itu dokumen publik," tegasnya. Dia menambahkan, dalam persidangan di MK nanti, DPR biasanya diwakili oleh anggota komisi III. "Itu resmi dan standar," ujar Marzuki.
Dalam gugatannya, Yusril meminta MK menafsirkan pasal 22 huruf d UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa jaksa agung diberhentikan bila masa jabatannya berakhir. Menurut Yusril, jaksa agung adalah pejabat setingkat menteri.