Temukan Fakta Baru Kasus TWK KPK, Komnas HAM Sampai Menunda Penyerahan Rekomendasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda penyampaian rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, keputusan penundaan itu diambil setelah ditemukannya fakta baru yang kuat.
Anam menyebut penulisan laporan akhir terkait kasus TWK di KPK sebenarnya sudah dimulai sejak pekan lalu.
"Namun, memang pada proses penulisannya kami mendapatkan fakta baru yang itu signifikan terhadap konstruksi peristiwa yang sedang dibangun," kata Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).
Oleh karena itu, pihaknya memperbaiki kembali konstruksi yang sudah ada dengan memasukkan temuan baru tersebut. Meski demikian, Anam masih merahasiakan temuan baru kasus TWK KPK itu.
"Kalau tidak dimasukkan juga, sayang, karena sebagai satu temuan dari sebuah proses dan bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM juga," ungkap Anam.
Walakin, pria kelahiran Malang, 25 April 1977 itu menyebut temuannya bersifat substansial. Apabila tidak dimasukkan, maka lembaganya tidak memiliki sesuatu yang sangat kuat.
"Makanya, fakta baru ini kami anggap sebagai sesuatu yang memang bisa untuk menunda," imbuhnya.