Temukan Fakta Baru Kasus TWK KPK, Komnas HAM Sampai Menunda Penyerahan Rekomendasi
Alumnus Fakultas Hukum UNIBRAW itu mengatakan, fakta baru itu juga sudah diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait dan memiliki kebenaran yang kuat.
Anam berharap penyusunan laporan itu bisa selesai dalam pekan ini. Bahkan, jika memungkinkan pekan depan hasilnya sudah bisa diumumkan kepada masyarakat.
Apalagi, katanya, publikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran proses alih status pegawai KPK itu tidak hanya ditunggu masyarakat, tetapi juga menjadi tanggung jawab Komnas HAM.
Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.
Baca Juga: Pengumuman: RR Ditangkap terkait Narkoba, Begini Penjelasan AKP Marjani
Adapun dalam proses klarifikasi terhadap dugaan ini, Komnas HAM telah memanggil sejumlah pihak termasuk seluruh Pimpinan KPK yang ujungnya diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Selain itu, Komnas HAM juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana asesmen TWK. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: