Tenaga Administrasi Mendapat Afirmasi Lulus PPPK Guru Tahap I, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap I masih menorehkan luka bagi sebagian honorer. Terutama guru honorer yang mengabdi bertahun-tahun, tetapi tersingkir oleh peserta lain lantaran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak update.
Salah satunya Yuni Nurwita, guru honorer di SMP Negeri 12 Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dia "disingkirkan" oleh pesaingnya yang ternyata tenaga administrasi. Padahal, Yuni adalah guru honorer di sekolah induk yang sudah 16 tahun mengabdi.
Dengan posisi guru induk, Yuni seharusnya lulus karena nilainya di atas passing grade.
Betapa terkejutnya dia ketika pengumuman prasanggah tersingkir oleh honorer tenaga administrasi. Rupanya tenaga administrasi tersebut mendapat afirnasi usia 35 tahun ke atas. Padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajar.
"Ini jelas melanggar PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 pasal 28 poin B yang menyebutkan afirmasi untuk usia 35 tahun ke atas bagi guru honorer yang mengajar tiga tahun berturut-turut dan terdaftar di Dapodik sebagai guru," kata Yuni kepada JPNN.com, Rabu (17/11).
Tidak terima dengan hasil tersebut, Yuni kemudian menyanggah, tetapi hasilnya tidak berubah. Tenaga administrasi pesaingnya tetap diluluskan pada seleksi PPPK guru tahap I.
Yuni berontak dan menuntut keadilan karena tahu ada yang salah dalam penetapan kelulusan.