Tenaga Administrasi Mendapat Afirmasi Lulus PPPK Guru Tahap I, Kok Bisa?
Didampingi suaminya, Yuni bolak-balik Sukabumi-Jakarta mencari keadilan. Bukti-bukti dibawanya termasuk data pesaingnya yang ternyata pegawai honorer tata usaha dan tidak pernah mengajar.
"Di Kemendikbudristek sudah dicek nama pegawai TU yang lulus itu dan ternyata memang terdaftar sebagai tenaga kependidikan," ucapnya.
Yang menjadi pertanyaan Yuni mengapa pegawai TU bisa ikut seleksi PPPK guru. Mengapa juga ada pemberian afirmasi terhadap pihak yang secara data bukan haknya untuk menerima afirmasi.
"Ini melanggar peraturan yang dibuat pemerintah sendiri," cetusnya.
Dia pun mendesak Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi data kelulusan tersebut. Mengingat pegawai TU itu tidak memenuhi syarat sebagai guru honorer.
"Bagaimana ceritanya guru mata pelajaran asli digeser oleh tenaga TU yang mendapatkan afirmasi guru 35 tahun plus. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap kasus seperti ini," ucapnya.
Yuni mengaku sudah berjuang maksimal mencari keadilan. Namun, keadilan itu belum dia dapatkan.
Walaupun sakit hati, dia mengaku sudah mendaftar di seleksi PPPK guru tahap II. Namun, dia tetap berharap, pegawai TU yang mendapatkan afirmasi guru honorer 35 plus dianulir kelulusannya.