Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenaga Honorer Gugat UU ASN ke MK, Begini Alasannya

Selasa, 25 Februari 2020 – 23:58 WIB
Tenaga Honorer Gugat UU ASN ke MK, Begini Alasannya - JPNN.COM
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai honorer guru dan perawat mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi karena UU ASN tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.

Kuasa hukum Mahmudin dkk, Hechrin Purba, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, mendalilkan UU ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN mengatur PPPK tidak serta merta diangkat menjadi CPNS, melainkan harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.

“Para pemohon selaku tenaga honorer tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena terbentur persyaratan. Selain itu, UU ASN tidak mengatur suatu sistem peralihan dari aturan sebelumnya tentang proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS,” kata Hechrin Purba.

Pegawai honorer guru dan perawat mengajukan permohonan pengujian UU ASN ke Mahkamah Konstitusi karena UU ASN tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close